
Heibogor.com -Selain para pedagang basah seperti penjual sayuran, para pedagang buah, ayam maupun pedagang daging, juga dipersilakan masuk ke Blok C dan D. Sebab, PT Propindo pun telah memberikan keringanan berupa potongan harga atau diskon sebesar 20 persen dari harga sewa normal selama enam bulan.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Andri Latif Asikin Mansjoer mengatakan hal itu, Jumat (14/08/15), terkait dengan penataan kawasan sekitar Pasar Kebon Kembang pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini. “Pedagang sayur dapat memanfaatkan zona PKL di Jalan Nyi Raja Permas mulai simpang Jalan MA. Salmun hingga di belakang Blok F, dan mengatur dirinya agar bertempat di sisi ruko (sisi barat). Karena, sisi pasar digunakan untuk parkir kendaraan roda empat dan bongkar muat," jelas Andri. Sementara untuk pedagang kuliner, katanya, dapat menempati Jalan Nyi Raja Permas mulai belakang Blok F dan G hingga menjelang pedestrian. Andri juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Bima Arya mengenai zona parkir sudah dibuat, di mana kendaraan roda dua diarahkan parkir di atas Gedung B1, B2 serta Gedung C dan D. "Dengan parkirnya kendaraan roda dua di atas, maka akan dipastikan bahwa keramaian di lantai atas pasar akan jauh meningkat," tuturnya. Sementara area sekeliling pasar, masih kata Andri, hanya dipergunakan untuk parkir kendaraan roda empat dan bongkar muat.
Penulis : Donnie Andriawan
Editor : Hilda Ilhamil Arofah
Author: administrator
Bagikan