
PD Pasar pakuan Jaya Terima Penghargaan dari Disperindag Kota Bogor
Bogor - PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor menerima penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor yang telah menerapkan tera dan tera ulang di Pasar Kota Bogor. Terdapat lima unit pasar yang menerima penghargaan tersebut yakni Pasar Baru Bogor, Pasar Kebon Kembang, Pasar Sukasari, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Jambu Dua.
Penghargaan tersebut diberikan saat acara Sosialisasi Wajib Tera dan Tera Ulang oleh Disperindag Kota Bogor di Gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Kota Bogor (26/11/2015). Acara tersebut juga bagian dari sosilasasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk di tera dan atau di tera ulang serta syarat – syarat bagi alat alat ukur,takar,timbang dan perlengkapannya. PP No 2 Tahun 1985 tersebut merupakan penjabaran dari UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Unit Pasar Sukasari, Kurnia Saparida yang turut hadir menerima penghargaan mengatakan sosialisasi wajib tera dan tera ulang merupakan bagian upaya melindungi konsumen. “Perlindungan konsumen juga berkaitan dengan jasa dan usaha seperi kemasan pencatuman label” ujar Kurnia, satu-satunya wanita yang menjadi Kepala Unit Pasar tersebut.
Lanjut Kurnia, saat ini Unit Pasar menggunakan mesin tera bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diletakan di masing-masing Pasar. “Alat tera ulang ini akan menjamin belanja konsumen sesuai dengan berat takarannya sehingga tidak dirugikan” tegas Kurnia.
(rep. GFT ed. HID)
Author: administrator
Bagikan